Oktober 15, 2026
IMG-20230422-WA0030-1

BaliDalamBerita.com – Penggunaan sebuah tarian dalam kegiatan non-sakral atau profan, telah memiliki batasan formal melalui Surat Kesepakatan Bersama PHDI, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibiya) Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan ISI Denpasar tanggal 17 September 2019.

Hal ini mengemuka setelah banyaknya pertanyaan netizen terkait dengan penggunaan Tari Hanoman sebagai bagian dari berbagai acara sosial maupun komersial.

Menurut I Made Abdi Negara, Ketua OPB Pemajuan Adat Bali (MATALI) tarian sakral yang telah disepakati untuk tidak dipertontonkan untuk kegiatan komersil telah secara jelas dicantumkan dalam Keputusan Bersama PHDI, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibiya) Provinsi Bali, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan ISI Denpasar. “Total terdapat 128 tarian sakral, dimana 31 diantaranya adalah tarian yang umum kita ketahui sebagai tarian sakral dalam Panca Yadnya,”jelasnya.

Adapun 31 diantara 128 Tarian Sakral yang disepakati untuk tidak dipertontonkan dalam kegiatan komersil antara lain; Tari Baris Gede, Tari Baris Tumbak, Tari Baris Jangkang, Tari Baris Bedil, Tari Baris Memedi, Tari Baris Tengklong, Tari Baris Wayang, Tari Baris Kuning, Tari Baris Topeng, Tari Sanghyang Dedari, Tari Sanghyang Jaran, Tari Rejang Renteng, Tari Rejang Kuning, Tari Rejang Deha, Tari Rejang Lilit, Tari Rejang Sari, Tari Rejang Serati, Tari Rejang Pusung, Tari Rejang Gelung, Tari Barong Brutuk, Tari Barong Ket, Tari Barong Bangkal, Tari Barong Macan, Tari Barong Asu, Tari Barong Landung, Tari Barong Dawang-Dawang, Tari Pendet Upacara, Tari Kincang Kincung, Tari Topeng Sidakarya, Wayang Kulit Sapuh Leger, Wayang Kulit Sudamala.

“Dari 128 Tarian Sakral dari berbagai pelosok Bali sesuai dengan keyakinan Hindu Drestha Bali, tidak ada satupun disebutkan Tarian Hanoman,” ujar Abdi yang juga Patajuh Panyarikan Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali tersebut.

Lebih jauh Abdi menerangkan, materi kesepakatan yang diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan lembaga lain tersebut, merupakan hasil kajian dari keberadaan Tarian Sakral di seluruh pelosok Bali, terutama yang tumbuh dan dilestarikan oleh Desa Adat bersama Krama Adat Bali didalam melaksanakan puja wali dan Panca Yadnya secara umum, sesuai dengan keyakinan Hindu Drestha Bali.

Tarian Hanoman sendiri menurutnya banyak dipentaskan dalam berbagai aktivitas komersil seperti pertunjukan untuk kepentingan pariwisata seperti Tari Kecak di Uluwatu yang menunjukkan Hanoman dengan tingkah yang lucu dan usil, kegiatan kegiatan lain seperti vaksin saat Pandemi Covid 19, dimana pada saat itu Hanoman ikut divaksin, menjadi Maskot Pemilihan Umum dan kegiatan lain. “Tentu lucu, jika baru sekarang ada yang mempermasalahkan dalam konteks Hanoman menjadi bagian dari sebuah kegiatan sosial maupun komersil,” sentilnya.

Menurut Abdi, perlu diwaspadai jika ada yang mengagung-agungkan Hanoman namun disisi lain mengabaikan Tarian Sakral asli Bali yang berdasarkan keyakinan Agama Hindu Drestha Bali. “Hal ini sama dengan menganggap Ida Betara di Bali sebagai Tuhan Lokal dan mengagungkan kepercayaan asing, jangan jangan merupakan bagian dari keblinger Sampradaya Asing, hati- hati,”singgungnya.

Pertunjukan Tari Hanoman untuk mendukung kegiatan sosial yang dipermasalahkan, dinilai sarat kepentingan politik dan diduga bernuansa menggiring kebencian publik. “Ini berbahaya, jangan sampai Krama Adat Bali digiring untuk sesuatu yang tidak jelas dan berdasarkan pada opini tanpa dasar, demi kepentingan politik atau mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *