Oktober 15, 2026

Kode Etik Jurnalistik

1. Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan balidalamberita.com wajib:
a). Mengenakan Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih berlaku dan mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
b). Berpakaian yang rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).
c). Disiplin dan tepat waktu, baik mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.


2. Wajib melakukan cek n ricek (cover both side) terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi.


3. Dalam melaksanakan tugas di lapangan wartawan balidalamberita.com wajib memperhatikan Hak Tolak, Hak Koreksi dan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.


4. Wartawan balidalamberita.com TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.


5. Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.


6. Wartawan balidalamberita.com wajib bertindak independen dan tidak tendensius.


7. Dalam meliput konflik, wartawan balidalamberita.com tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.


8. Untuk menghindari polarisasi dalam berita konflik, wartawan balidalamberita.com wajib melakukan konfirmasi dengan aparat berwenang yang terkait (pemerintah dan TNI-Polri) dan memperhatikan perimbangan informasi yang diperoleh di lapangan.


9. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi balidalamberita.com


10. Wartawan balidalamberita.com dalam menjalankan tugasnya, tidak dibenarkan meminta ataupun menerima imbalan (suap) dalam bentuk apapun, sehubungan dengan profesi dan jabatannya.