I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, ST., M.Si., Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, didampingi praktisi Ni Made Sri Sutharmi, S.M., menyampaikan materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada masyarakat di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Rabu (5/8/2026).
Balidalamberita.com, JEMBRANA – Penguatan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan mekanisme checks and balances. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang berlangsung di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan, ST., M.Si., sebagai narasumber utama, didampingi praktisi Ni Made Sri Sutharmi, S.M. Sosialisasi diikuti oleh masyarakat Desa Yehembang yang antusias mengikuti pemaparan materi hingga sesi dialog.

Dalam paparannya, I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan menjelaskan bahwa penguatan wewenang MPR bukan dimaksudkan untuk mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara seperti sebelum reformasi. Sebaliknya, penguatan tersebut diarahkan agar MPR semakin optimal menjalankan fungsi-fungsi konstitusional sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru yang menuntut hadirnya lembaga negara yang mampu menjaga kesinambungan pembangunan nasional, memperkuat demokrasi, serta memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai koridor konstitusi.
“Penguatan kewenangan MPR harus dipahami sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi konstitusional, bukan sebagai langkah untuk memusatkan kekuasaan. Seluruh proses tetap harus berjalan sesuai mekanisme konstitusi dan prinsip demokrasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keberadaan MPR dalam menjaga arah pembangunan nasional agar tetap berkesinambungan di tengah pergantian kepemimpinan nasional. Selain itu, MPR memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR yang meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sementara itu, praktisi Ni Made Sri Sutharmi, S.M., yang menyampaikan materi kedua, menyoroti pentingnya peran strategis MPR dalam menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), khususnya di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.
Menurutnya, era digital tidak hanya membawa kemudahan dalam memperoleh informasi, tetapi juga menghadirkan tantangan berupa penyebaran hoaks, ujaran kebencian, intoleransi, hingga disinformasi yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Karena itu, kata Sri Sutharmi, MPR memiliki peran yang semakin strategis dalam membangun literasi konstitusi, memperkuat pendidikan kebangsaan, serta menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh lapisan masyarakat. Program Sosialisasi Empat Pilar MPR menjadi salah satu instrumen penting untuk membangun karakter kebangsaan sekaligus memperkuat ketahanan ideologi bangsa.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga semangat persatuan, menghormati keberagaman, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tengah kehidupan bermasyarakat.
Menurutnya, menjaga keutuhan NKRI bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun MPR, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Oleh karena itu, sinergi antara lembaga negara, pemerintah daerah, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, media, dan masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat persatuan nasional.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait sistem ketatanegaraan, peran MPR pascareformasi, hingga tantangan menjaga persatuan bangsa di tengah derasnya arus informasi digital. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu-isu kebangsaan dan pentingnya memperkuat pemahaman konstitusi.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami fungsi strategis MPR sebagai lembaga negara yang tidak hanya menjalankan kewenangan konstitusional, tetapi juga berperan aktif memperkuat pendidikan kebangsaan, menjaga persatuan nasional, serta mengawal nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
