Oktober 15, 2026
Surat Instruksi MDA tentang Sampradaya Asing

Bandesa Madya MDA Kabupaten Karangasem Jero Komang Sujana

Balidalamberita.com, DENPASAR – Surat Instruksi MDA Nomor 01/SI/MDA-PBali/VIII/2020 tentang Instruksi Penyikapan Terhadap Keberadaan Sampradaya di Wewidangan Desa Adat dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan SKB PHDI Bali dan MDA Tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non Drestha Bali Nomor 217.1/MDA-Prov Bali/IV/2021 menurut Bandesa Adat Duda masih sah, kuat, tegas dan wajib dijalankan di Desa Adat termasuk Desa Adat Duda.

Hal ini disampaikan Jero Komang Sujana menanggapi narasi yang disampaikan oleh Oknum Anggota DPD RI yang menyatakan bahwa melarang Sampradaya/Ashram melakukan persembahyangan adalah sebuah pelanggaran KUHP dan bisa dipidana.

Dijelaskan Jero Sujana, Oknum Anggota DPD RI tampaknya salah mengartikan bunyi pasal di KUHP karena tentunya pasal ini berlaku untuk agama dan aliran kepercayaan yang mendapatkan pengakuan Negara. Selain itu, ini juga tidak berlaku untuk ajaran yang dipaksakan untuk disebarkan pada kelompok masyarakat yang sudah beragama.

“Jadi jangan gagal paham, selama ini kami di Desa Adat adalah korban, kami sudah beragama Hindu Drestha Bali, tetapi ada yang menyebarkan ajaran yang berbeda dengan ajaran kami dan memaksakan untuk mengganti ajaran dan tradisi Hindu Drestha Bali yang kami anut”jelasnya.

Jero Sujana yang juga Bandesa Madya MDA Kabupaten Karangasem mengajak seuruh Desa Adat di Kabupaten Karangasem khususnya dan di Bali pada umumnya untuk tidak takut untuk melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) PHDI dan MDA Nomor 106/PHDI-Bali/XII/2020 dan Nomor 07/SK/MDA-Prov Bali/XII/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali ,dan Surat Intruksi Majelis Desa Adat (MDA) Bali serta Petunjuk Teknis pelaksanaan SKB yang dikeluarkan oleh MDA Provinsi Bali.

“Jangan takut, MDA Kabupaten dan MDA Provinsi Bali pasti akan mendukung penuh penegakan Intruksi MDA dan sekaligus melaksanakan amanat Perda 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali serta turunannya. Kita di Desa Adat memiliki wewenang untuk itu, dan kita harus jalankan”Tegasnya.

Secara terpisah, MDA Provinsi Bali melalui Patajuh Bandesa Agung Baga Kerjasama, Informasi, Inovasi dan Pengelolaan Data, I Made Abdi Negara menyampaikan bahwa Surat Instruksi MDA masih berlaku dan harus ditegakkan. ” Rarisang (silahkan) Desa Adat berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat (MDA) Bali di semua tingkatan dalam hal pelaksanaan Surat Intruksi MDA tentang Instruksi Penyikapan Terhadap Keberadaan Sampradaya di Wewidangan Desa Adat , MDA akan back up penuh” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *